LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – PROVINSI LAMPUNG

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Halopaginews.com
Rabu, 01 Desember 2021, Jam 09.00 WIB
Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yaitu, Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang MELAWAN UJARAN KEBENCIAN DI DUNIA MAYA oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Bintang E. P. Siregar, S.T sebagai Duta Damai BNPT RI DKI Jakarta menuturkan cara menghadapi ujaran kebencian antara lain, berfikir positif, tabayyun atau konfirmasi, hindari konfrontasi dan ciptakan hal positif, serta report atau blokir media sosial. Perkembangan internet yang begitu pesat maka perlu adanya keamanan privasi dalam teknologi digital untuk menjaga identitas pribadi. Segala hal yang diunggah akan terekam dan menjadikan jejak digital pribadi di dunia maya. Sri Hartati, S.Pd sebagai Wakasis SMKN 1 NEGERIKATON menjelaskan, sadarlah terhadap jejak digital. Apapun yang kita lakukan saat melakukan aktivitas online, penting bagi kita untuk mengetahui jenis jejak yang kita tinggalkan, dan apa efeknya bagi kita di kemudian hari. Prinsip mengunggah konten di media sosial di antaranya, sadar jejak digital, tidak merugikan diri sendiri, tidak melanggar hukum.
Alrahim, M.Pd sebagai Praktisi Pendidikan memaparkan upaya orang tua kepada anak dalam mencegah terpaparnya konten negatif antara lain, memberikan informasi kepada anak menggunakan video yang memiliki visual menarik, keluarga menginformasikan kepada anak mengenai pendidikan seks, dan keluarga harus saling melindungi baik secara fisik ataupun psikis. Key Opinion Leader oleh Ichal Faisal sebagai Broadcaster menuturkan, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Ujaran kebencian biasanya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Dilaporkan oleh : safril