Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Lampung Timur, Tentang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

Foto, Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Lampung Timur, Raperda Tentang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-  DPRD Kabupaten Lampung Timur Menggelar Rapat Paripurna dalam Acara Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Tentang Pembahasan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Kabupaten Lampung Timur.

Rapat Paripurna DPRD TK I DPRD Kabupaten Lampung Timur, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadir, di ruang Sidang Paripurna DPRD kabupaten Lampung Timur, pada hari Jum’at (17/12/ 2021).

Foto, Paripurna DPRD Lampung Timur
Foto, Paripurna DPRD Lampung Timur

Tampak Hadir Asisten Bidang Administrasi Umum Junaidi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah Umum dan Politik Syahrulsyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yudi Irawan, Wakil Ketua III Ariyan Putra Marga.

Baca Juga :  Wakili Dandim, Pasiter Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad Secara Virtual Dari Mabes Polri

Dalam Sambutan sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Azwar Hadi menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur atas penyampaian Raperda Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tentang Perangkat Desa, ” Ujarnya.

Foto, Paripurna DPRD Lampung Timur
Foto, Paripurna DPRD Lampung Timur

“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur, “kami mengapresiasi kepada Anggota DPRD Lampung Timur seperti yang perlu kita ketahui bahwa perangkat desa memiliki peran strategis yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembangunan.

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk itu perlu adanya regulasi mengenai tertib administrasi pengangkatan dan pemerintah pemberhentian perangkat desa di wilayah kabupaten lampung timur, “Jelasnya.

Baca Juga :  Madrasah Diniyah Aan Nur di Desa Taman Negeri, Mengadakan Buka Puasa Bersama

Selanjutnya Azwar Hadi menyampaikan bahwa susunan organisasi pemerintah desa harus sesuai dengan tingkat perkembangan yang ditentukan oleh indeks desa, “Terangnya.

“Perangkat indikator yang dikembangkan dalam indeks lesson membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju diperlukan nya kerangka kerja pembangunan dan menjaga potensi serta kemampuan dasar untuk kesejahteraan, “Imbuhnya.

Untuk diketahui acara tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD TK I DPRD kabupaten lampung timur, dalam acara jawaban Fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap Raperda Tentang Pembahasan atas Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Kabupaten Lampung Timur. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum