Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Tangkap Pengedar Narkoba di Pringombo Kelurahan Pringsewu

Foto, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Tangkap Pengedar Narkoba Dirumah Kos Terletak di Pringombo Kelurahan Pringsewu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu-(HPN)- Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar narkoba berinisial SH (49) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, dalam proses penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (2/2/22) malam sekira pukul 23.30 Wib tersebut, dari tangan SH petugas berhasil menyita barang bukti sabu, sejumlah alat hisap sabu dan uang tunai.

Baca Juga :  Mau Edarkan Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi
Foto, Sejumlah Barang Bukti
Foto, Sejumlah Barang Bukti

“BB yang didapat antara lain 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp.1 juta” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Sabtu (5/2/22) Siang

Khairul mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diduga di rumah kos tersebut terdapat penghuni yang kerap mengedarkan narkoba.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk kedalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi,S.IK,M.IK., Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo

Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kos tersebut adalah miliknya. Barang haram itu didapat dari seorang rekanya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

SH saat ini sudah dikenakan penahanan atas perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”tandasnya. (Rilis/MN)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum