Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan, tempat kejadian didepan rumah jamal di dusun V kayu, Desa Maringgai,Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (23/06/2022) sekira jam 12.00 Wib.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin, membenarkan telah terjadi nya kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut pada hari kamis, tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 20.30 Wib, di depan rumah saudara jamal di Dsn V kayu luput, Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ” Ucapnya Kapolsek.
Berdasarkan keterangan laporan, Korban RH (26) warga desa tanjung aji, kecamatan melinting, dan keterangan saksi MHZ (35) warga desa maringgai, kecamatan labuhan maringgai mengatakan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan.
Awal mula permasalahan korban meminta izin kepada pelaku inisial HSN, untuk menggadaikan Hp milik HSN, tetapi setelah digadai hp tersebut tidak kunjung di tebus oleh korban,” Terangnya.
Kemudian korban mengaku belum memiliki uang untuk menebus, dikarenakan pelaku kesal karena hp nya tidak kunjung di tebus oleh korban. lalu tersangka HSN, mengajak kawan kawan nya yaitu hadi dan rudi untuk memanggil korban, “Tungkasnya.
Pada saat itu korban datang korban langsung di pukuli dengan cara bersama-sama oleh pelaku dan pelaku pada saat melakukan penganiyaan menggunakan tangan dan pisau.
Yang mengakibatkan korban luka lebam di wajah dan goresan pisau di pinggang dan mengakibatkan baju korban sobek terkena senjata tajam, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai, “Jelasnya.
Kemudian Team Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dipimpin oleh kanit reskrim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan dikediaman tersangka yang beralamatkan di desa tanjung aji kecamatan melinting, lampung timur tanpa adanya perlawanan dan selanjut nya para pelaku di bawa ke polsek labuhan maringgai, ” Paparnya.
Pelaku berinisial HSN, (32) warga desa tanjung aji kecamatan melinting, merupakan residivis curanmor dan MD, warga desa tanjung aji kecamatan melenting, juga residivis curanmor, sedangkan HSN DPO Curanmor Polsek Sribhawono.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah dan ada bekas goresan pisau di pinggang. Barang bukti yang diamankan berupa baju korban, 1 (satu) buah pisau pelaku dan 1 (satu) lembar Visum Et Repertum.
Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai dengan mengamankan pelaku, melengkapi alat bukti untuk penyidikan dengan tuntas dan pelaku tindak pidana pengeroyokan dikenakan pasal sebagai mana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. (Rls/E)