Mengancam dengan Senpi Rakitan, Berakhir di Tangkap Polisi

Foto, Polsek Way Jepara:Peristiwa diduga berawal saat terjadi perselisihan keluarga, dan tersangka yang datang, kemudian mengacungkan dan menembakkan senjata api yang dibawanya, sambil mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-  Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur menangkap seorang warga masyarakat, yang membawa senjata api, saat mengamuk di tempat kerabatnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, S.Hi, pada Minggu (27/2), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AG (32) warga Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  3 Pejabat Lampung Tinjau Bendungan Marga Tiga Kodim 0429/Lamtim Bersama Polres Lakukan Pengamanan

Berdasarkan informasi Pihak Kepolisian, tersangka diketahui membawa, menguasai, 1 pucuk senjata api jenis pistol, beserta amunisinya, dan sempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban, yang masih memiliki hubungan keluarga.

Peristiwa diduga berawal saat terjadi perselisihan keluarga, dan tersangka yang datang, kemudian mengacungkan dan menembakkan senjata api yang dibawanya, sambil mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.

Baca Juga :  Pengurus Dan Kader DPD II Partai Golkar Dukung Azwar Hadi Jadi Bupati Lampung Timur

Karena ketakutan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut, ke Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara.

Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menerima informasi terkait laporan tersebut, segera bergerak, dan berhasil menangkap tersangka, berikut barang bukti berupa 1 pucuk Senjata Api jenis Pistol, dan amunisinya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum