Dua Remaja Pria Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Foto,Dua Remaja Pria Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kec. Sungkai Utara Minggu 27/2/2022 pukul 19.00 wib diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara, lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. pada Senin (28/2/2022)

Diterangkan olehnya terduga FA dan AL pada Minggu 27/2/2022 sekira pukul 18.30 wib dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban (nindi) dan merampas hand phone (HP) Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor, melihat itu korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora.

Baca Juga :  Rapat Kordinasi Teknis Tim Pengendalian INFLANSI TPID Lampung Utara

Lanjut Kapolsek, pihaknya yang mendapat informasi dan laporan lansung mengejar pelaku dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kita amankan ke Mapolsek berikut barang bukti

Hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi “imbuh Kompol Muhidin

Terhadap kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, “pungkas Kapolsek. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum