Debu Batu Bara Di Rusunawa Marunda

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta, halopaginews.com

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.
Barusan kita Rapat ” Bahwa kami meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi kinerja KSOP yaitu segera Copot KSOP karena dengan Terbitnya SK Sudin LH nomor 12 Tahun 2022 begita gamblang menyatakan adanya kesalahan dalam pengelolaan Lingkungan PT KCN sedangkan KSOP menyatakan diberbagai media bahwa tidak ada kesalahan atau pencernaran dikawasan Pelabuhan Marunda,

Baca Juga :  BANGKIT KUKUH, Co.FOUNDER ANXIETY CARE INDONESIA Hadir Memulihkan MENTAL Pengungsi ERUPSI SEMERU

maka dengan Fakta ini kami menenggarai adanya pembiaran yang dilakukan Regulator Pelabuhan Marunda kepada pelanggaran yang dilakukan oleh PT KCN yang menyebabkan adanya Pencernaran Debu Batubara di Rusunawa Marunda dan sekitarnya.

Dan kami meminta berbagai pihak yaitu WALHI,Jatam dan Kasudin untuk mengawasi secara ketat sanksi administrasi yang memaksa untuk PT KCN Taat kepada Sanksi tersebut.

Dilaporkan oleh : safril