Klik Gambar
Jakarta,halopaginews.com
DPN Dewan Pengacara Nasional Indonesia Adalah Organisasi Advokat yang sah dan berbadan Hukum sesuai dengan SK Menkumham RI Tahun 2020.
Dalam Acara tersebut , Hotman Paris yang memang menjadi dewan penasehat DPN Indonesia menyinggung Masalah Organisasi DPN PERADI Pimpinan Oto Hasibuan, bahwa terpilihnya kembali sebagai ketua DPN PERADI itu tidak Sah ” karena menyimpang dari ADRT PERADI dan perbuatan melawan Hukum dalam berorganisasi, tanpa ada Musyawarah Nasional ( Munas ), dan hanya dengan rapat pleno.
Acuan dari apa yang di sampaikan Hotman Paris diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan Soal SK Perubahan AD, Ini Kata DPN Peradi Alamsyah sudah mengajukan permintaan kepada Menkuhamham, agar tidak terburu-buru mengesahkan dan atau memberikan izin pengesahan terhadap susunan pengurus DPN Peradi yang baru dilantik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. DPN Peradi akan mempertimbanqkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan bernomor 592/Pdt/2020/PT MDN memperkuat putusan PN Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp tertanggal, September 2020 , yang membatalkan SK DPN PERADI No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar DPN Peradi.
Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara itu terdiri dari Leliwaty sebagai ketua majelis, serta Osmar Simanjuntak dan Arifin sebagai hakim angg Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 8 Februari 2021 itu pada intinya menerima permohonan banding yang diajukan Pimpinan DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan (Ketua Umum DPN Peradi 2015-2020), dan Thomas E Tampubolon (Sekjen DPN Peradi 2015-2020).
“Menguatkan putusan PN Lubuk Pakam tanggal 29 September. 2020 Nota/Pdt, G/2020/PN Lbp yang dimohonkan banding,” demikian kutipan sebagian putusan PT Medan No. 592/Pdt/2020/PT MDN itu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi PT Medan sependapat dengan pertimbangan hukum putusan majelis hakim tingkat pertama berpendapat majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah menerapkan peraturan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya telah mengadili perkara ini dengan tepat dan benar. Berbagai pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat banding dalam memutus perkara ini dan memori banding yang diajukan pembanding dinilai tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan PN Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/PN Lbp tertangga September 2020 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan dalam peradilan tingkat banding,” begitu kutipan pertimbangan hukum putusan PT Medan ‘No.592/Pdt/2020/PT MDN.
Dalam putusan PN Lubuk Pakam. No.12/Pdt.G / 2020/ PN Lbp. Majelis hakim menimbang antara lain SK DPN PERADI No.KEP104/PERADI No.104 / PERADI /DPN /IX / 2015 di bentuk berdasarkan rapat pleno dan melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan batal atau tidak “berkekuatan Hukum dan atau tidak berkekuatan hukum tetap | SK DPN PERADI No. KEP-IO4/PERADI/DPN/IX/2019, tertanggal 4 September 2018., tentang perubahan anggaran dasar (AD) Peradi
Hotman Paris juga menyinggung pernyataan Oto Hasibuan yang nyir – nyir dengan Gaya Hotman Paris yang selama ini dengan punya ciri khas tersendiri, seperti tangannya yang khas menunjukkan berlian di jari jarinya serta bersama gadis- gadis cantik yang katanya menyalahi aturan kode etik pengacara.tentunya hotman Paris tidak terima karena jelas itu adalah bisnis dan tidak ada sangkut pautnya dengan kode etik profesi pengacara” , kecuali membawa gadis cantik dengan pakaian bikini pada saat persidangan” ungkapnya.(red)
Profil DPN Indonesia ( Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
Organisasi DPN Indonesia ” Dewan Pengacara Nasional Indonesia ” mempunyai Visi dan Misi sebagai Organisasi Advokat Indonesia yang di akui oleh Menkumham RI Tahun 2020.
VISI
Menjadi Organisasi Profesi Advokat yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan kualitas profesi Advokat yang profesional dan berintegritas serta turut serta dalam pembangunan hukum di Indonesia.
MISI
1.Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
2.Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA).
3.Mengangkat Advokat.
4.Menyelenggarakan Pendidikan Hukum Berkelanjutan.
5.Menetapkan dan Menjalankan Kode Etik Profesi Advokat.
6.Membentuk Dewan Kehormatan Advokat. 7.Membentuk Komisi Pengawas Advokat. 8.Membentuk Dewan Pakar, Dewan Pertimbangan & Dewan Pengarah. 9.Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Susunan Pengurus DPN Indonesia
Presiden / Ketua Umum : Dr. Faizal Hafied,S.H.,M.H.
Sekertaris Jenderal : Faris Elhaq Sukrisman, S.H.
Bendahara : Faiz Fikry, S.H.
Komisi Pengawas : Faruqi Robbani,S.H.,M.kn.
Ketua Dewan Pakar : Komjen Pol.(purn) Drs.Arif Wachyunadi.
Ketua Dewan Pertimbangan : Prof.Dr.HM .Laica Marzuki,S.H.
Ketua Dewan Pengarah : Dr.Hj.Elza Syarief,S.H.,M.H.
Sekertaris Utama : Mayjen TNI (purn) Yosep Puguh Eko S,SE.,S.H.,M.H.
Ketua Dewan Kehormatan : Dr.Maryono, S.H.,M.H.
Dengan Bergabung di Organisasi DPN INDONESIA akan mendapatkan beberapa pokok dasar penting dalam keanggotaannya.
1.PKPA ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
2.Pelantikan dan Penyumpahan Advokat
3.Toga Advokat
4.UPA ( Ujian Profesi Advokat)
5.Kartu Tanda Advokat ( KTA )