Beredarnya Video Hoax, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang

Foto, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bergerak cepat terkait beredarnya video di media sosial

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang-(HPN)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bergerak cepat terkait beredarnya video di media sosial (medsos) yang viral dan menyebutkan telah terjadi tindak pidana penculikan terhadap anak.

Dalam video yang upload di akun tiktok @sandratitik0 menyebutkan bahwa adiknya telah diculik dan dijual oleh perempuan yang memakai baju kemeja hijau.

“Hasil pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh petugas kami, didapat fakta bahwa video yang beredar di akun tiktok @sandratitik0 adalah berita bohong (hoax),” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, yang didampingi KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, saat menggelar konferensi pers hari Jum’at (06/05/2022), pukul 11.00 WIB, di depan gedung Satreskrim Polres setempat.

Baca Juga :  HUT Tuba Sebentar Lagi, Winarti Gencar Kunker

Orang yang memakai baju kemeja hijau di dalam video, lanjut AKP Wido adalah seorang perempuan bernama Naning (25), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Rayahu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat menjelaskan, Naning merupakan korban dan dia dipaksa membuat testimony dalam keadaan tertekan/terpaksa dari pembuat dan perekam video.

“Adik dari pembuat dan perekam video yang diketahui bernama Sinta tidak pernah diculik, melainkan pergi bersama pacarnya bernama Rudi Ardianto yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu, serta tidak ditemukan fakta terkait tindak pidana perdagangan orang (human trafficking),” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap Tekab 308 Restuba

Ia mengimbau kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya untuk tidak menjadi korban berita bohong (hoax), saring sebelum sharing.

“Terkait beredarnya video hoax di medsos, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan meminta keterangan dari saksi ahli. Bila dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi, maka dapat dipastikan si pembuat dan penyebar berita Hoaxs penculikan tersebut akan jadi tersangka. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum