Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan, Ungkap Kasus Tidak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Foto, Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan, Ungkap Kasus Tidak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-  Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus Tidak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Dusun. II RT/ RW 005/002 Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Pada hari Kamis (02/06/2022) sekira jam 03.00 Wib

Pasalnya Warga Desa Adirejo telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, barang yang dicuri berupa 1 ( satu) unit Handphone android merk OPPO warna hitam.

Korban inisial SN, (38) adalah warga dusun II Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan melaporkan atas kejadian yang di alami nya ke pihak kepolisian Polsek Pekalongan bersama saksi ES (30) warga Desa Adirejo.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono,S.H, didampingi Kanit Reskrim Aiptu kuswanto bersama Kanit Intel Bripka Ardiles Maradona, membenarkan adanya kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, adapun cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah korban bagian samping ruang tamu,” Ungkapnya Kapolsek.

Kemudian setelah berhasil membuka jendela pelaku masuk kedalam rumah lalu mengambil 2 unit handphone dan satu buah dompet di dalam kamar tepat di samping korban tidur,” Ujarnya.

Lalu pelaku mengambil hp Nokia yang berada diletakan di meja dapur rmh korban. Setelah berhasil pelaku keluar melalui jendela yang sama pada saat pelaku masuk.

Namun pelaku saat diluar sempat membuang dompet di bawah jendela dan hanya mengambil uangnya saja.

Baca Juga :  Kapolres Lamtim Melaksanakan Kunker Ke Polsek Margatiga

Korban menyadari kejadian tersebut setelah bangun tidur sekura jam 06.00 wib saat hendak menggunakan handphone dan sadar handphone sudah tidak ada ditempatnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Modus operandi nya pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping ruang tamu kemudian masuk mengambil barang – barang milik korban lalu keluar melalui jendela yang sama saat pelaku masuk dan kerugian di taksir sebesar : ± *_Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah)

Barang bukti yang dicuri yaitu berupa 1 ( satu) unit Handphone android merk OPPO warna hitam nomor telp ( 0852- 6917-7609 ) nomor
IMEI. 1.86541304091193.
IMEI. 2. 865413040491184.

Kemudian 1 ( satu) unit Handphone Android merk REDMI 9A warna hijau Nomor telp/Wa 0853-6939-6020. IMEI 1. 861716053554985
IMEI 2. 861716053554993. Dan 1( satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam nomor 0853-6939-6020, berikut uang tunai Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pelakunya inisial EK (56) warga dusun Bumi Agung, Desa Bumi Harjo, kecamatan batang hari lampung timur bersama rekannya AH (27) Warga Dusun Bumi Agung, Desa Bumi Harjo.

Kronologis Kejadian tempat perkara
Pada Hari Rabu tgl 01 Juni 2022 sekira pukul 23.00 wib setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti bukti dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) daftar pencarian orang.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Terima 4 Penghargaan Dari KPPN Metro

Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan yang dipimpin oleh Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono telah melakukan upaya paksa  penangkapan terhadap tersangka/pelaku curat di Wilayah Polres Metro Jakarta Timur Polsek Ciracas dengan tersangka an. AH,(27) th, Islam, Jawa, swasta, alamat Desa Bumi harjo Kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur, “Tegasnya.

Dari penangkapan insial AH, Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku EK, yang merupakan pelaku utama yang berada di Dusun, Dung Bendo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel, dan kemudian pada hari kamis, 02 Juni 2022 sekira pukul 05.00 wib.

Tim Tekab 308 yang di Pimpin Kapolsek menuju lokasi dan pada saat di lakukan upaya paksa pelaku EK, kemudian pelaku melarikan diri kemudian di kejar pada saat di kejar pelaku terkepung dan melakukan perlawanan,” Terangnya.

Kemudian anggota melakukan Tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan mengenai betis Bagian Kanan sebelah kanan tembus ke bagian depan.

Sehingga nya pelaku di bawa ke RS Islam, setelah di lakukan tindakan medis kemudian TSK di bawa ke Polsek Pekalongan. Untuk di lakukan pemeriksaan pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau KUHPidana, “Pungkasnya. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum