Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Team tekab 308 Polsek Mataram Baru,Polres Lampung Timur,Polda Lampung, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru,Kabupaten Lampung Timur, kamis (22/06/22) sekira jam 22:00 Wib
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Aptiyanto,S.Pd, bahwa telah terjadi tipu gelap terhadap korban dan berdasarkan keterangan laporan korban SBU, (55) warga desa tulung pasik kecamatan mataram baru,lamtim, pada hari rabu, 16 Juni 2022 sekira jam 14.00 wib, “Ungkapnya Kapolsek.
Menurut keterangan saksi JO (35) warga desa labuhan maringgai, dan FS (28) warga desa tulung pasik, telah terjadi tipu gelap terhadap korban, pelaku diketahui bernama Corong mendatangi penggilingan padi milik korban dan meyakinkan korban agar percaya kepadanya dan mengijinkan pelaku membawa beras sebanyak 5 ton dengan tujuan untuk dijual yang akan dibayarkan dihari itu juga,” Terangnya.
Namun sampai saat ini pelaku tidak bisa dihubungi. Akibatnya kejadian ini korban mengalami kerugian beras sebanyak 5 ton senilai Rp. 41.500.000,- ( empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Merasa ditipu dan beras miliknya digelapkan korban melaporkan kejadian ini Polsek Mataram baru.
Modus Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban, dengan mengatakan akan menyerahkan langsung uang penjualan beras dan setelah korban percaya pelaku membawa beras milik korban lalu menghilang.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian beras sebanyak 5 ton senilai Rp. 41.500.000,- ( empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang diamankan berupa
1 ( satu) lembar Nota PP Intan Jaya tertera beras 5000 kg x 8300 = Rp. 41.500.000. Atas nama corong.
Kemudian, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin oleh Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Aptiyanto,S.Pd melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penipuan dan Penggelapan.
Pelaku diamankan sebuah Perumnas Pelelangan Ikan Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur tanpa adanya perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Mataram Baru,” Jelasnya. Rabu(23/06/22) pukul 22.00Wib.
Pelaku berinisial IH (26) warga Kp. Kodong Desa Lambang Sari, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang Banten. Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Baju Kaos Warna Hijau dan 1 (satu) buah Celana Jins Panjang warna HItam.
Kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, mengamankan Pelaku, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rls/E)