Anggota Satnarkoba Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Foto, Anggota Satnarkoba Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN-SMSI)-  Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Anggota Sat Resnarkoba Res-Lamtim Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk sebuah Buah Plastik Klip bening jenis Sabu. Pada Hari Sabtu tanggal (25/06/2022) sekira jam 20.30 wib.

Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution,SH.S.IK.M.H, menyampaikan membenarkan anggota satnarkoba polres lamtim ungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu, tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, sekira pukul 20.30 wib Bertempat di Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, ” Ungkapnya Kapolres.

Baca Juga :  Curi 2 Buah Handphone, Seorang Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi
Foto, Polres Lampung Timur
Foto, Polres Lampung Timur

Tersangka DYP, (19) th, warga Desa Raman Endra Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu Bruto 0.22 Gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening, serta seperangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik.

Baca Juga :  Bupati Dawam Rahardjo, Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Res Lampung Timur, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial DYP, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka, ” Terangnya.

Polres Lampung Timur mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk menindak lanjuti, mendalami penyidikan, pengembangan proses hukum selanjutnya sesuai Narkotika
UU Nomor 35 Tahun 2009. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum