Klik Gambar
Menggala Tulangbawang. (halopagi) Sidang gugatan perkara perdata, No. 40/pdt.g/2021 di pengadilan negeri Menggala kabupaten tulangbawang, antara penggugat ahli waris Hi. Mat Al Amin Kraying.SH dan turut tergugat 1 (PT. HIM) turut tergugat 2 (PT. CLP) dan turut tergugat V saudara sudardi, dan yang lainnya tergugat, dalam Agenda hakim mendegarkan keterangan saksi. (23/06/2022).
Dalam persidangan saksi penggugat Hi. Awangsah Waka Mega di tolak yang mulia hakim Dony, dikarenakan satu keluarga dari pihak turut tergugat sudardi, dan dalam persidangan jelas satu keluarga tidak boleh untuk jadi saksi ungkap hakim di persidangan, tidak sepantasnya ketua majelis menolak semua apa yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, yang sangat aneh Dony selaku ketua majelis dalam perkara 40 dia mempersilahkan pihak penggugat kalau keberatan silahkan mengadu ke komisi yudisial, ke kajagung, mahkamah agung dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) tuturnya.
Sebenarnya saksi bapak Hi. Awangsah Waka Mega yang di tolak pingin memberi keterangan yang sebenarnya bahwa memang benar tanah bujung raman yang terletak lokasi antara PT. HIM dan PT. CLP terkena jalan tol Sumatera adalah milik keluarga Hi. Mat Al Amin Kraying. SH yang SKT nya di tandatangani oleh orang tua saya bapak Menak Waka Mega waktu menjadi kepala kampung tahun 1983, sedangkan HGU PT. HIM tahun 1996 dan PT. CLP tahun 1995.
kuasa hukum Hi Mat Al Amin Kraying meminta kepada yang mulia hakim ketua untuk mendegarkan saksi yang ditolak karena untuk mengungkapkan cerita dan pakta – pakta yang sebenar-benarnya.
Seterusnya permintaan kuasa hukum Hi. Mat Al Amin Kraying masih di tolak hakim ketua Dony.
Penggugat udah menyiapkan saksi-saksi udah cukup teryata waktu di jemput 3 saksi tidak bisa hadir di duga sudah dapat ancaman dari pihak lawan, maka dari itu saya minta hakim ketua lewat LAW OFFICE LUCKY SUNARYA. SH dan PARTNERS menagih janji hakim ketua Dony dan majelis hakim memutar Vidio tapi kenyataannya tidak di putar dan tidak sesuai janji hakim ketua Dony, kalo Vidio rekaman ini di putar dan di tonton orang bayak jelas sudah siapa yang punya tanah bujung raman sebenarnya, tapi komandan brigade 17 mabes laskar merah putih (LMP) bapak Suherman Bahar. SH dan ketua umum H. Adek Erfil Manurung. SH yakin keputusan hakim ketua dan para anggotanya tidak memihak dan jujur dan amanah di perkara 40 ini ucapan bapak Suherman bahar dan yang paling aneh lagi 4 orang yang tergugat tidak pernah hadir lagi karena sudah di laporkan pemalsuan ke Polda Lampung.
Setelah usai persidangan Bapak Suherman Bahar. SH. di wawancarai oleh beberapa awak media dengan tenang bapak Suherman Bahar mengatakan, saya tidak boleh jadi saksi sebenarnya hakim ketua Dony benar, pertama kalo ada orang yang telah hadir di dalam persidangan tidak boleh hadir sebagai saksi, tetapi kesaksian saya ini cukup perlu untuk di degarkan mengungkap kebenaran dan supaya hakim jangan sampek salah memutuskan di dalam perkara ini, maka keterangan saya sangat penting apa bila bisa di degarkan di dalam persidangan oleh hakim ketua Dony.
Karena keterangan saya sangat penting untuk di degarkan di dalam persidangan, karena itu hasil infestigasi saya di lapangan yang terjadi pakta dan nyata yang seharusnya di degarkan di dalam persidangan tutur Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Bapak Suherman Bahar. SH Karena lembaga saya mitra penegak hukum TNI POLRI termasuk pengadilan untuk mengungkap kebenaran, dan saya berharap dan percaya kepada hakim ketua Dony bisa mengambil keputusan yang sebenar-benarnya dan se adil-adilnya mengambil, penegak hukum pengadilan supaya jangan salah memutuskan keputusan dalam persidangan keputusan, seterusnya. (Tim/Red)