Anggota DPRD Komisi IV Lamtim, Melakukan Konsultasi di Kemenpan RB RI Pemerintah Pusat

Foto, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Komisi IV. Hi. Supriyono.S.Ag dan Purwinanto.S.Pd

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dan laporan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lampung Timur tentang Tindak Lanjut Hasil Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Komisi IV. yakni Hi. Supriyono.S.Ag dan Purwinanto.S.Pd melakukan Konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Surat Keputusan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang. I dan II Tahun 2021 untuk Kabupaten Lampung Timur. pada hari kamis, (30/06/2022).

Pada kesempatan itu politisi dari Kabupaten Lampung Timur tersebut diterima oleh Yoga Faizal Aminudin.S.Si perwakilan dari Kemenpan RB RI. Sehingga berdasarkan program Penerimaan 1 (satu) juta tenaga guru untuk seluruh indonesia melalui Kemenpan RB RI Pemerintah Pusat menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk dapat mengusulkan formasi kebutuhan akan tenaga guru di daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Lampung Timur yang telah mengusulkan kebutuhan guru berjumlah 2.552.

Baca Juga :  Rampas Motor Pelajar Di Lamtim, Seorang Pelaku Ditangkap Polisi

Sementara itu dari jumlah tersebut penerimaan PPPK Formasi Tahap. I berjumlah 685 dan Tahap. II berjumlah 614 sehingga total Penerimaan PPPK Formasi Tahap. I dan II Tahun 2021 berjumlah 1.299.

Selain terkait gaji dan tunjangan PPPK tersebut Pemerintah Pusat menyiapkan Anggaran tersebut melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Atas perihal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur mendorong kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Lampung Timur untuk dapat menindaklanjuti hasil dari Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.299 tenaga guru tersebut.

Baca Juga :  DPRD Lampung Timur Gelar Paripurna Pergantian Pimpinan DPRD Fraksi Partai PKB

Berdasarkan keterangan dari Bapak Yoga Faisal Aminudin.S.Si Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur agar segera mengusulkan sisa Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 sejumlah 1223 kepada Kemenpan RB RI untuk selanjutnya menjadi usulan Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 sebelum tanggal 8 Juli 2022.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan belum mengirimkan data tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tidak dianggap mengusulkan Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. (Rls/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum