Paripurna DPRD Lamtim, Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Rancangan KUPA Dan PPAS TA.2022

Foto, Rapat Paripurna DPRD Lamtim, Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Rancangan KUPA Dan PPAS TA.2022

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melakukan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lamtim dengan DPRD terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis (8/9/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wabup Lamtim Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi, para Kepala OPD dan Forkompinda.

Laporan Badan Anggaran DPRD Lamtim yang disampaikan Aryan Putra Marga menyebutkan, bahwa dari hasil pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah terdapat penataan kegiatan,

Dan pengalihan kegiatan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi pada Organisasi Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menghindari tumpang tindih anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah yang lain,

Selanjutnya terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran dari program kegiatan yang direncanakan baik urusan wajib maupun urusan pilihan khusus pada belanja langsung.

Foto, Bupati Lampung Timur Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama
Foto, Bupati Lampung Timur Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Penambahan atau pengurangan pagu anggaran tersebut dilakukan dilihat dari azas manfaat, sasaran dari kegiatan yang direncanakan dan pencapaian target dari setiap program kegiatan yang benar – benar prioritas, hal tersebut sudah dilakukan penataan, penghapusan, pengalihan kegiatan, pengurangan pagu anggaran maupun penambahan pagu anggaran sesuai dengan Berita Acara hasil pembahasan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lamtim, Konsultasi Kemenag RI Tentang Kurikulum di Ponpes dan PIP

Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUPA & PPAS ) APBD Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 disusun dengan asumsi asumsi dan realita kebutuhan yang benar – benar prioritas dan dapat didanai sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Foto, DPRD Lampung Timur
Foto, DPRD Lampung Timur

Dalam APBD Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.214.732.552.842,00 dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Tahun anggaran 2022 diproyeksi menjadi sebesar Rp.2.339.395.469.277,00, –

sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.124.662.916.435,00. Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di atas di proyeksikan berasal dari : Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) sebesar Rp.313.800.842.208,00. Lalu dari Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.025.594.627.069,00.

Kemudian Belanja Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp.2.368.155.937.515,00 sedangkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di proyeksikan sebesar Rp.2.377.194.131.616,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.9.038.194.101,00 dengan rincian pembelanjaan pada masing masing Organisasi Perangkat Daerah terlampir dalam laporan ini,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan, maka kesimpulannya bahwa Postur Perubahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut,

Jumlah Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.2.339.395.469.277,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.313.800.842.208,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp.2.025.594.627.069,00.

Baca Juga :  Tak Sampai 1 Jam, Polsek Pasir Sakti Tangkap Pelaku Curanmor

Kemudian Jumlah Belanja Daerah sebesar Rp . 2.377.194.131.616,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.1.620.938.577.997,00, Belanja Modal sebesar Rp. 284.902.583.927,00 3.650.000.000,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.3.650.000.000,00. Lalu Belanja Transfer sebesar Rp. 467.702.969,00.

Sedangkan jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.39.798.662.339,00, lalu Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.000.000.000,00.

Berkenaan dengan Laporan hasil pembahasan tersebut maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPRD dan Ketua – Ketua Fraksi yang pada prinsipnya menyetujui Laporan Hasil Pembahasan terhadap penataan – penataan pada kegiatan maupun penambahan , pengurangan pada plafon anggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kabupaten Lampung Timur,” terangnya.

Sementara dalam sambutannya Bupati Lamtim menyampaikan, terima kasih dan penghargaan, kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang kami sampaikan telah selesai dibahas dan disepakati bersama sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kami sangat mengapresiasi, dengan dilandasi oleh semangat pengabdian, keikhlasan, kesetaraan dan kemitraan hubungan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah, rangkaian pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Angggaran dan TAPD dapat berlangsung dalam suasana dinamis, kondusif, konstruktif, dialogis dan tepat waktu,” pungkasnya. (ADV DPRD)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum