Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curanmor Di Kecamatan Melinting

Foto, Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curanmor Di Kecamatan Melinting

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku curanmor di kecamatan Melinting.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Selasa (13/9), mengatakan pelaku berinisial HS (23) dan RM yang saat ini berstatus sebagai residivis.

“Kejadian berawal saat korban PA (53) melintas dijalan perladangan di desa wana, dan dihadang oleh kedua pelaku lalu meminta motor korban dengan cara mengancamnya menggunakan senjata api” ucapnya

Baca Juga :  Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Lampung Timur, Simak Penjelasan Kasat Lantas

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting. Polsek Melinting yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Dia menambahkan Sampai akhirnya pada hari selasa (13/9/2022) Polsek Melinting berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB milik korban PA.

Baca Juga :  Respon Cepat Perintah Kapolri, Kritikan Dari Masyarakat Terkait Penggunaan Lampu Rotator

“Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum