Klik Gambar
Lampung Tengah-(HPN)- Maraknya Penambangan Pasir Galian C yang di duga Ilegal di kelola oleh Warga Desa Sriwijaya A3, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Hari Kamis (13/10/22).
Pasalnya penambangan pasir di desa tersebut diduga tidak memiliki surat izin penambangan pasir galian C dari pemerintah kabupaten Lampung Tengah.
Saat ditemui awak media Santoso selaku Pengelola penambangan pasir galian C, tidak ada dirumah dan bertemu dengan istrinya ibu tatik, ia mengatakan bapak nya tidak ada di rumah pak, beliau lagi keluar pak, untuk masalah penambangan pasir galian c tersebut itu sudah berjalan sudah 5 tahun lebih, ” ucapnya tatik.
Menurut pengakuannya, suami saya mempunyai 2 mesin dompeng alat penyedot pasir dan yang lainnya itu punya orang lain, “jelasnya.
Selain itu, ada kontribusi setoran ke desa Rp.15000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per mobil yang mengangkut pasir alasannya untuk perbaikan jalan yang rusak, ada juga iuran ke pihak kepolisian Rp.10000, -(sepuluh ribu rupiah) per mobilnya, ” terangnya.
Sedangkan terkait pendapatan perharinya berapa itu saya kurang paham, karena semua itu di kelola oleh suami saya, “ungkapnya.
Hal itu juga disampaikan oleh julin salah satu sopir pembeli pasir, saya cuma supir pak, pengelolanya penambangan pasir ini pak santoso sendiri, beliau juga tidak ada di lokasi pak, dan saya belanja pasir disini sudah berjalan 2 tahun,itupun saya beli pasir ini dengan harga Rp.320.000, -(Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per 1 mobilnya, “ucapnya.
Sementara itu, iyan warga Wayabung selaku sopir truk juga katakan saya belanja pasir di tempat pak Santoso dihargai Rp.330.000, – (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) per mobil, dan saya juga baru belanja disini, “tuturnya.
“Yang mengelola penambangan pasir ini adalah milik pak warno dan sudah lama berjalan cukup lama, berapa tahun nya saya tidak tau pak, ” katanya Hendro.
Menurut pengakuan saipul selaku kuli bahwa usaha penambangan pasir yang di miliki pak warno, ada 6 mesin dompeng alat penyedot pasir, sedangkan penjualan pasir dengan harga Rp.330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) per mobil nya, dan kalau alat mesin penyedot pasir lain nya itu punya nya pak sarnen, ” ujarnya kuli.
Sementara itu Tarwiyah istrinya warno menyampaikan pak warno nya sedang keluar tidak ada dirumah pak, terkait pengelolaan penambangan pasir itu, ya memang sudah berjalan lama, kalau masalah surat izin penambangan pasir itu ada tidaknya itu, saya tidak tau pak, nanti tanya langsung ke pak warno nya, “jelasnya ibu tarwiyah istri warno.
Kegiatan penambangan dilakukan di sungai way seputih menggunakan alat mesin dompeng dan mesin mobil diesel untuk menghisap material- material pasir serta bantuan yang ada didalam sungai.
Sangat di sayangkan bahwa penambangan pasir galian C ini di lampung tengah, pemerintah kabupaten lampung tengah terkesan tutup mata, kemudian pihak aparat penegak hukum pun terkesan diam, dan tidak peduli dengan masyarakat lampung tengah yang melakukan penambangan pasir yang tidak memiliki surat izin galian C yang diduga Ilegal.
Pada bahan galian C kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP ,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48 ,pasal 67 ayat (1) , pasal 74 ayat (1) penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di terbitkan, namun santoso, warno, sarnen pemilik atau pengelola penambangan pasir galian C belum bisa ditemui. (TIM)