Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum Ika Pusparini Anindita Jayasinga dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, serta menghindari terjadinya tindak pidana.
Sementara itu Qomaru memaparkan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yakni merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi, “ujarnya.

Selain, memberantas korupsi tidak saja dimaksudkan untuk menyelamatkan setiap rupiah, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat, perbuatan tercela secara moral, etika, dan agama yang menimbulkan kerugian luar biasa, sebuah keonaran yang menghancurkan nilai-nilai dan solidaritas kemanusiaan serta musuh kita bersama, “jelasnya.
“Secara pribadi maupun sebagai Wakil Walikota Metro, saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Kepala Kepolisian Resor Metro dan Jajaran, serta menyambut baik diadakannya kegiatan ini, dengan harapan melalui kegiatan ini akan meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro, ” terangnya. (Rilis/Eko)