Curi Motor dan Handphone, Warga Sukadana Dijemput Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan pada Rabu (26/10/2022).

Pelaku berinisial RM(28) berhasil dibekuk Polisi di kediamannya di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I. Marbun mengungkapkan kejadian tersebut berdasarkan laporan korban.

Baca Juga :  Main Kartu Leng, 4 Warga Lamtim Ditangkap Polisi

“Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang berada di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti pada Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 01.30 dini hari,” ungkap Kapolres.

“Pada saat itu salah satu pemilik rumah terbangun dan menyadari motor serta handphone yang berada didalam rumah tidak ada, kemudian keluar rumah dan melihat seorang laki-laki menggunakan motor tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Residivis Narkoba, Tertangkap Bawa Sabu di Lamtim

Menerima laporan tersebut, Polisi bergerak melakukan pencarian dan penyelidikan, setelah ditemukan identitas pelaku, kemudian Polisi mengambil langkah melakukan penangkapan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 8 Juta Rupiah. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum