Dalam Waktu 1 Minggu Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana C3

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 dalam satu Minggu ini (mulai tanggal 14 s/d 19 November 2022) , bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur. Sabtu (19/11/22).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak 5 laporan Polisi, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang.

Foto, Polres Lampung Timur
Foto, Polres Lampung Timur

“Dengan rincian Pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dan pemerasan sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang, “ujar Kapolres.

Baca Juga :  MTsN 1 Lampung Timur, Adakan Pelatihan Bahan Ajar Digital, Aplikasi Flip PDF Professional Bagi Guru

“Dari kelima kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah Telepon Genggam dan 3 unit sepeda motor, “ucapnya.

Kapolres menambahkan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial S dan FR warga desa Negara Nabung kecamatan Sukadana, RA dan AV warga Desa Gedung Dalam Kecamatan Sukadana, dan KH warga desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur.

S dan FR beraksi dengan cara, para pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghadang dan memepet mobil korban, lalu merampas paksa Handphone dan uang milik korban, sementara RA dan AV beraksi dengan cara para pelaku mengikuti korban kemudian menghadang korban, lalu menodongkan pisau dan menusuk korban dimuka dibagian kiri dan mengambil Handphone korban.

Baca Juga :  Pelaku Penodongan di Komplek Pemda, Berujung Menyerahkan Diri Ke Polsek Sukadana

Kemudian KH beraksi dengan cara membututi korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu menendang korban sampai korban terjatuh kemudian merebut paksa Handphone korban.

“Pelaku pencurian sepeda motor berinisial HR warga desa Jabung, melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan mengambil 1 unit sepeda motor,” jelasnya.

“Sementara itu pelaku pemerasan berinisial RA warga desa Negara Nabung, melakukan aksinya dengan pelaku mengejar kendaraan dan meminta sejumlah uang apabila tidak memberikan maka pelaku akan memecahkan kaca mobil korban” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum