Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN-SMSI)- Polsek Sukadana,Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan dilakukan tempat Komplek Pemda Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Hari Selasa (12/07/22)
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Sukadana Kompol Tarmansyah, Pelaku penodongan berinisial SA (28), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Sukadana dengan didampingi dua orang keluarganya.
“Pelaku dengan didampingi oleh 2 orang keluarganya datang ke Polsek Sukadana untuk menyerahkan diri,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama Wisnu Wibisono ke Polsek Sukadana pada 11 Mei 2022 lalu atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022, lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku menggunakan motor Honda Beat warna biru putih tanpa nomor polisi menghampiri korban.
“Pelaku kemudian menodongkan pisau ke arah leher korban dan meminta uang sebesar Rp 500 ribu. “Karena korban ketakutan lalu memberikan uang sebesar Rp 400 ribu kepada pelaku,”Ujar Kapolsek.
Dalam peristiwa ini, pelaku dan korban telah berdamai. Menurut Kapolsek, barang bukti dalam perkara ini diantaranya 1 lembar surat perdamaian antara korban dan pelaku tertanggal 23 Mei 2022 yang ditanda tangani kedua belah pihak korban dan pelaku serta diketahui oleh dua kepala desa di wilayah setempat. (Rls/Eko)