Terlibat Kasus Curanmor, Seorang Pemuda Di Labuhan Maringgai Diciduk Polsek Labuhan Maringgai

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang remaja pengangguran, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Sabtu (26/11), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah FR (20) warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Baca Juga :  Wujud Rasa Syukur Kodim 0429/Lamtim Gelar Do'a Bersama

“Tersangka diduga terlibat aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda Kharisma, milik CT warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Rabu (23/11/22 )kemarin” ujarnya

Kapolres menambahkan peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara masuk melalui pintu belakang, kemudian masuk dan mengambil Sepeda Motor milik korban.

“Petugas Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di jalan umum desa Muara Jaya tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda Kharisma” ungkapnya

Baca Juga :  Wujudkan Masyarakat Hidup Sehat, Babinsa Koramil Purbolinggo Hadiri Germas

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara” pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum