Dua Kali Curi Gabah, Tiga Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur mengamankan tiga tersangka pencurian padi kering (gabah) pada Kamis (8/12/2022).

Ketiga tersangka yakni KR(26), AP(26) dan RH(30) melakukan pencurian gabah sebanyak dua kali di gudang pabrik padi milik korban yang berada di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi kepada media mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

“Ketiga tersangka melakukan pencurian gabah tersebut di tempat yang sama, yang pertama pada Minggu (29/05/2022), salah satu pelaku yang merupakan pekerja di gudang tersebut awalnya pada saat menutup pintu belakang sebelah kanan gudang, gembok sengaja tidak dikaitkan dengan benar yang kemudian malam harinya bersama kedua rekannya masuk melalui pintu tersebut dan mengambil tumpukan karung yang berisi gabah sebanyak 100 karung dengan masing-masing berat 50kg tersebut menuju mobil yang telah terparkir di belakang gudang,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Curas Di Way Jepara Berhasil Dibekuk Polisi

“Kemudian pada Selasa (7/06/2022), tersangka kembali melakukan aksi yang sama dengan cara memanjat dinding belakang gudang kemudian merusak dinding bagian atas gudang yang terbuat dari spandek.

Setelah itu tersangka membuka gembok pintu dengan memukul gembok menggunakan palu yang kemudian mengambil karung berisi gabah sebanyak 70 karung dengan masing-masing berat 50kg dan membawa menggunakan mobil,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Dari kejadian tersebut, korban membuat Laporan Kepolisian ke Polsek Purbolinggo dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku Polisi mengamankan ketiga pelaku dirumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Purbolinggo bersama barang bukti 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak dan 1 (satu) unit mobil truck yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan dengan total Delapan Puluh Juta Rupiah. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum