Kebebasan Pers, Ketua DPD AJOI Lampung, Kecam Keras Dinas DPMP Pesisir Barat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung-(HPN)- Menyikapi pemberitaan tentang pelarangan Jurnalis membawa Kamera, Handphone maupun Alat Perekam saat menjalankan tugas Jurnalistiknya dalam melakukan konfirmasi pada Dinas DPMP Pesisir Barat.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung Danial saat di konfirmasi melalui WhatsApp oleh beberapa media online, bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi nya Wartawan atau Jurnalis memiliki hak konfirmasi sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999,” ungkapnya. Hari Jum’at (20/1/23)

“Bahwa Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional,”tuturnya.

Baca Juga :  Dandim 0411/KM Dan Ka Persit KCK Cab.XXXI Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Metro Ke-87 Tahun 2024

Sehingga nya, harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Yang di pertegas pula dalam Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Hadir Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Dalam Program TNI Manunggal Air TA.2024 di Kodim 0411/KM

Menurut Dania, untuk segala bentuk Intervensi, pengekangan maupun Intimidasi atas kerja Jurnalis tentu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan kebebasan Pers itu sendiri dalam fungsi menghasilkan karya Jurnalistik yang seimbang dan bertanggung jawab,”jelasnya.

Untuk itu DPD AJO Indonesia Lampung mengecam keras segala bentuk dan upaya siapapun yang menghalangi tugas yang diemban Jurnalis atau Wartawan. (red/*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum