Hasil Pengembangan, Polres Lamtim Tangkap Pelaku Curanmor Di Sekampung Udik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto pada Selasa (31/1/23) mengatakan, tersangka berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung.

Peristiwa pencurian ini menimpa BS (54) warga Desa Bauh Gunung Sari Kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 100.80 Gram

Kejadian ini terjadi pada Minggu (1/1/23) sekira pukul 16.50 Wib, korban yang memarkirkan sepeda motornya di halaman tokonya, diambil oleh pria tak dikenal, dilihat dari CCTV milik korban, pelaku berjumlah 2 orang.

Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di Sekampung Udik.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Polres Lamtim Dengarkan Curhatan Masyarakat Desa Gunung Raya

Mengetahui info tersebut, Kapolsek Sekampung Udik dan anggota melakukan identifikasi, dan benar bahwa JP adalah pelakunya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Fotokopi STNK dan 1 Fotokopi BPKB.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum