Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Minggu (9/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial RE (22) warga Desa Adiluhur Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di daerah Jabung.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu (8/04/23) sekira pukul 23.00 wib di Desa Negara Saka Kec. Jabung Kab. Lampung Timur. ” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 1.10 Gram.
Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)