Sempat Buron, Pelaku Penembakan Di Labuhan Maringgai Berhasil Diringkus Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Pelaku penembakan sadis, seorang pegawai koperasi, diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (31/12), mengungkapkan bahwa inisial pelaku penembakan tersebut adalah AM (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Peristiwa penembakan terhadap Feri Ardiansyah (29) warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, terjadi pada Jumat (15/12) malam, dipinggir aliran sungai, dengan jarak sekitar 1 KM dari rumah korban.

Baca Juga :  DPC Partai PPP Lamtim Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Lamtim

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, korban berprofesi sebagai juru tagih hutang, pada salah satu koperasi simpan pinjam.

Berdasarkan keterangan para saksi kepada Pihak Kepolisian, sekitar pukul 02.00 dinihari, tiba-tiba datang seseorang tidak dikenal, dengan mengendarai sepeda motor matic, dan berhenti didekat korban, kemudian langsung menembak kepala, hingga korban langsung meninggal dunia dilokasi kejadian.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Setelah peristiwa penembakan tersebut, ternyata pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini, sempat menjadi buronan polisi, dan melarikan diri ke wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Lakukan Pencurian, Seorang Warga Tubaba Ditangkap Polisi

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mendeteksi tempat persembunyian, dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan telepon genggam, jam tangan digital, sendal, pakaian, dan hasil visum, sebagai barang bukti.

“Pelaku telah berhasil diamankan diwilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri, dan saat ini dalam proses perjalanan, untuk kita bawa ke Mapolres Lampung Timur,” jelasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum