Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan, 3 Pemuda Ditangkap Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap 3 warga Sekampung Udik, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU E.Budiarto Selasa (11/4/23) mengatakan, pelaku berinisial HR (42), AS (43) dan HL (40) warga kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula pada Selasa (10/04/23) sekira jam 11.00 Wib korban berkenalan dengan seorang wanita yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook, dan berjanjian untuk bertemu di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, kemudian setelah bertemu di Desa Sidorejo korban terkejut dikarenakan yang datang adalah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami yang di hubungi oleh korban bersama bersama 2 rekannya, “ucapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembobolan Rumah Di Lamtim, Diserahkan Keluarganya Ke Polisi

setelah terjadi perdebatan panjang kemudian pelaku mengajak korban untuk berdamai dirumahnya, tetapi bukan nya di bawa ke rumah melainkan korban di bawa ke suatu tempat perkebunan jagung dan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Kemudian dikarenakan korban tidak memiliki uang, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil Sepeda Motor Milik korban.” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.

Baca Juga :  Germas Aksi Bergizi Cegah Stunting di Puskesmas Gantiwarno Pekalongan

Hingga pada akhirnya Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap para pelaku yang berada di rumah masing masing.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 (satu) buah Handphone merk Realmi.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mako polres lampung timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum