Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Tulangbawang melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa minuman keras (miras) asal pabrikan dan tradisional, yang dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, sekitar pukul 08.50 WIB. Kamis (19/12).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa BB yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil Operasi Cempaka Krakatau 2019 (25 November s/d 08 Desember 2019) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres dan Polsek jajaran.
“Sebanyak 500 botol miras berbagai merk dan 300 liter tuak yang didapatkan dari hasil operasi yang kami musnahkan hari ini,” kata Kapolres.
Untuk miras pabrikan, pemusnahannya dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat stum sedangkan miras tradisional, dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah.
Kapolres menghimbau, agar pada saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2020 nantinya warga masyarakat terutama generasi muda tidak merayakannya dengan menggelar aksi konvoi kendaraan di jalan raya dan menggelar pesta miras, tetapi lakukanlah kegiatan yang bersifat positif dan lebih bermanfaat. (AW)