Mukaram Sanjaya Angkat Bicara, Kejari Lampung Timur Terkesan Meragukan Hasil Temuan Irjen Kemendagri terkait Bupati Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkesan meragukan hasil temuan Irjen Kemendagri terkait Bupati Lampung Timur atas tidak terealisasinya add tahun 2021 Rp 44.576.643.552,-

Ketua DPC LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur Drs mukaram Sanjaya menanggapi surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur tanggal 6 April 2023 No: 929/l.8.16/fd.1/04/023 Perihal: pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan KKN Bupati Lampung Timur yang telah dilaporkan secara tertulis pada tanggal 17 November 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur.

Tanggapan terhadap surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur tersebut ditanggapi secara tertulis melalui surat tanggal 12 April 2023 nomor 177/DPC/LPSN-PB/LT/04/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur, perihal tanggapan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur bahwa tim penyidik telah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur APIP dengan surat nomor: B-60 6/L.8.16/Fd.1/03/2023, tanggal 8 Maret 2023 untuk dilakukan audit investigasi.

Adapun tanggapan kami Drs Mukaram Sanjaya tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas alokasi Dana Desa(ADD) penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa Lampung Timur tahun 2021 sejumlah Rp.44.576.643.552,-

Hal tersebut berdasarkan hasil Yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dituangkan dalam berita acara yang diikuti dan ditanda tangani oleh kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur dr.Sukismanto Aji,MSi, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Drs.Ahmad Zainuddin,MAP, Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Raharjo,

Bahwa terdapat kelalaian atas kekurangan pembayaran ADD triwulan IV tahun 2021, sebesar Rp.44.576.643.552,- Yang terdiri atas, ADD triwulan IV tahun 2021 Rp.42.867.293.392,- Iuran Jamkes 1% bulan Desember 2021 Rp.82.013.784,- Iuran jamkes 4% Agustus sampai dengan Desember 2021 Rp.1.627.336.376,- dengan Total sejumlah Rp 44.576.643.552,-

Baca Juga :  112 Kepala Desa Terpilih Dilantik Bupati Lampung Timur

Namun, Penanganan perkara dugaan KKN yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur terkesan jalan di tempat, dan sudah tepat apabila Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur koordinasi dengan inspektorat Lampung Timur dikarenakan sesuai dengan pasal 385 ayat (2) ayat (3), undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perintah daerah pemerintah daerah, akan tetapi maksud dan tujuan surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur tersebut meminta kekurangan pembayaran IV tahun anggaran 2021 sebesar Rp.44.576.643.552,-

Sementara, berita acara hasil pembahasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut dihadiri dan ditandatangani juga oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur dr Sukismanto Aji. MSi. Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Drs.Ahmad Zainuddin MAP, Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Raharjo,

Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah pasal 1 dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan angka tiga aparatur pengawas internal pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Unit pengawasan lembaga pemerintah non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Pasal 2 ayat (1): pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

Selanjutnya, pengertian terkait dengan kelalaian yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur dalam Raharjo diantaranya adalah sebagai berikut arti kata kelalaian menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata nominal kata benda yang dimaksud dengan kelalaian arti sifat keadaan perbuatan dan sebagainya lalai contohnya kesalahan itu bukan karena kebodohan melainkan karena kelalaian semata-mata divisi atau arti kata kelalaian berdasarkan KBBI kurang hati-hati tidak mengindahkan kewajiban pekerjaan sebagai berikut atau lengah.

Baca Juga :  Polres Lamtim dan Polsek Pekalongan, Berhasil Tangkap Kedua Pelaku Curat

Pengertian kelalaian adalah kealpaan kelalaian atau Zulfa adalah bentuk kelalaian kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati dari tindakan tersebut dapat berakibat berupa kematian yang diatur pada pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pidana kurungan paling lama satu tahun.

Terkait dengan terdapat kelalaian atas kekurangan add triwulan 4 tahun 2021 sebesar Rp44.576.643.552,- titik yang menurut kami adalah kelalaian yang disengaja karena Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, telah sengaja melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah seperti apa yang telah ditegaskan oleh Irjen Kemendagri.

Bahwa pembayaran ADD merupakan belanja wajib yang harus dibayarkan setiap bulan dan tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dengan mempedomani pasal 20 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa instruksi Mendagri nomor 28 Tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“Kami dari LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur akan mengawal dengan kata penanganan perkara ini bersama-sama dengan insan pers apabila perkara ini kami anggap lambat tidak menutupi kemungkinan kami akan ke Jakarta untuk mempercepat perkara ini sesuai dengan peraturan undang-undang,”terangnya Mukaram Sanjaya, Rabu (12/4/23).

Selanjutnya, kami akan menyampaikan perkara-perkara ini dan meminta bantuan kepada satu komisi Kejaksaan republik Indonesia kedua asisten Kejaksaan Agung republik Indonesia ketiga inspektorat DPR RI ke-4 komisi 3 DPR RI.” Ungkapnya Drs Mukaram Sanjaya ketua lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu bangsa LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum