Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Tangkap Seorang Pemuda, Karena Edarkan Obat Terlarang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir sakti pada Kamis (13/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial NM (18) warga desa Rejomulyo kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.

“Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur melakukan penangkapan NM pada hari Rabu (12/04/23) sekira pukul 00.10 wib di Desa Mulyosari Kec Pasir Sakti Kab Lampung Timur, ”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Lamtim Diminta Stop PT MJM Sebagai Suplier Bansos

Berawal pada saat personil Polsek Pasir Sakti sedang melaksanakan patroli rutin mendapati lima orang mencurigakan dengan mengendarai 2 sepeda motor, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati 11 Paket masing-masing terbungkus plastik Klip pil berwarna Kuning diduga Hexymer, kemudian kelima orang tersebut dibawa ke mako Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan dari hasil pemeriksaan 5 orang tersebut mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku berinisial NM, lalu Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penangkapan.

Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 145 pil Hexymer di dalam 11 plastik klip terpisah, Uang tunai Rp. 314.000,- dan 83 Plsatik klip bening kosong.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lamtim di Laporkan ke Polisi

setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

“Tersangka dijerat dengan pasal 197/196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum