Akhir Pelarian Mantan Kades, Polres Lampung Timur Jemput ke Kalimantan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, yang dilakukan oleh mantan Kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, diprediksi mengakibatkan kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (12/5), menerangkan bahwa Mantan Oknum Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara tersebut berinisial ES (49).

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih.

Baca Juga :  Camat Labuhan Ratu Agustinus Tri Handoko, Mengapresiasi Hari Jadi Desa Labuhan Ratu VI ke-54 Tahun
Foto, Polres Lampung Timur
Foto, Polres Lampung Timur

Perbuatan jahat tersebut, diduga dilakukan tersangka dengan cara memalsukan nota pembayaran, mark up harga serta jumlah material bangunan, di Desanya.

Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menindaklanjuti persoalan hukum tersebut sejak tahun 2020 lalu, sempat mengalami kendala, karena tersangka diduga melarikan diri.

“Pada Senin (8/5) petang kemarin, Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, akhirnya berhasil menangkap tersangka, dikawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah,” terangnya.

Baca Juga :  Hilang 3 Hari, 3 Nelayan Akhirnya Ditemukan Selamat

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan Dokumen Administrasi dan Keuangan Dana Desa Braja Sakti Tahun 2019, dan SK Bupati Lampung Timur tentang Pengangkatan ES sebagai Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum