Paripurna DPRD Lampura, Mengenai Pergantian Antar Waktu Fraksi Partai Gerindra

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Sidang Paripurna Istimewa mengenai Pergantian Antar Waktu fraksi Partai Gerindra, antara Hj. Sandy Juwita, S. Pd., M.M dengan Farouk Danial, S.H.,C.N yang diselenggarakan Jum’at, 12 Mei 2023 di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Wansori, S.H, Sidang Paripurna Istimewa ini dibuka pukul 08:00 bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara I Madri Daud, S.E.,M.H dan Wakil Ketua III Joni Saputra.

Baca Juga :  Peringatan HUT KNPI Ke 49 di Kota Bumi, Adakan Tasyakuran

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/271/B.01/HK/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara masa jabatan 2019-2024 atas nama Hj. Sandy Juwita, S.Pd.,M.M dan Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/271/B.01/HK/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2019-2024 a.n Farouk Danial, S.H.,C.N.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Dalam sambutannya Ketua DPRD mengatakan dengan kehadiran saudara Farouk Danial, S.H.,C.N dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja dan tentunya akan berkomitmen bersama memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  Media Global Group Anjangsana ke KWRI Lamut

Dalam paripurna Istimewa ini juga dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, S.H, perwakilan Gubernur Lampung dan Forkompinda Lampung Utara berserta tamu undangan dan media cetak/elektronik. (Red/*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum