Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang laki-laki warga Kecamatan Marga Sekampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Buriarto Jum’at (19/5/23) menjelaskan Inisial AP (24)warga desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Selasa (20/4/21) sekira pukul 14.15 Wib dirumah milik korban JE (50) kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Terjadi Pencurin Kendaraan Yang terparkir di teras belakang rumah, Yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak stop kontak dengan menggunakan kunci leter T yang selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut yang pada saat itu diketahui oleh korban hingga korban berteriak minta tolong akan tetapi sepeda motor korban tetap tidak ditemukan.
Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekampung Udik, merespon cepat laporan masyarakat, Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada (18/05/23) Diketahui tersangka sedang menjalani hukuman di lapas Sukadana dalam perkara lain .
“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tutup Kapolres. (Red)