Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Polsek Jabung Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria, karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Peristiwa pencurian ini menimpa WI (38) seorang PNS yang beralamat di desa Adirejo kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi pada Kamis (15/6/23) pelaku berinisial HN (31) warga desa Negara Saka kecamatan Jabung.
Kejadian berawal pada Rabu (14/6/23) sekira pukul 11.00 Wib korban yang sedang berada di sebuah toko di pasar Adirejo meninggalkan motornya di parkiran, sesaat setelah dari toko dan kembali di parkiran, sepeda motor milik korban sudah tidak ada ditempat.
Mengetahui motornya telah hilang, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung.
Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, setelah mempunyai barang bukti yang cukup pada kamis (15/6/23) sekira pukul 07.30 Wib Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan pelaku di desa Negara Batin tanpa perlawanan.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jabung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)