Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Pemerintah Kota Metro menggelar rapat terkait pembahasan 2 rancangan Peraturan Walikota, yaitu Rancangan Perwali Tentang Integrasi Layanan Aplikasi dan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), berlangsung di OR Setda Kota Metro, Jum’at (23/06/2023).
Staf Ahli Bidang II, Ac Yuliwati menyampaikan amanat Walikota Metro bahwa dengan dilaksankan nya SPBE akan ada penghematan belanja di RKA kemudian. “Walikota berharap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini pada RKA perubahan sudah ada pengurangan-pengurangan terkait ATK, sehingga kita sedikit semi sedikit dapat melaksanakan SPBE ini,” ucap AC.
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Subehi menyampaikan bahwa 2 rancangan Perwali ini sangat penting untuk segera direalisasikan dan telah dilakukan pembahasan sebelumya.
“Untuk itu kenapa perlu segera diperwalikan karena memang saat ini kita memerlukannya karena banyak aplikasi yang beredar di Kota Metro ini,” kata Subehi.
Saat ini, berdasarkan data yang ada di Dinas Kominfo ini ada 121 aplikasi yang tersebar di semua OPD baik berbasis web atau pun android, dari keseluruhan aplikasi tersebut hanya 99 aplikasi yang aktif, tetapi juga kurang efektif dikarenakan aplikasi ini belum terhubung satu sama lain dan beliau juga menjelaskan bahwa sebelumnya di tiap OPD membuat aplikasi hanya sesuai kebutuhan dan keinginan masing-masing dan banyak yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Subehi juga memaparkan jika sudah diberlakukan Perwali tersebut maka ada pasal yang mengatur standarisasi aplikasi tersebut. “Kita juga sudah membuat satu aplikasi yaitu Portal PNS yang sudah diterapkan layanan dari Diskominfo, BPKAD, dan BKPSDM terkait data kepegawaian seperti e-absensi, e-surat dan e-kinerja dan ini sudah mulai diberlakukan,” katanya.
“Kita juga akan membuat terkait dengan perencanaan, penganggaran, pendapatan yang akan diintegrasikan sehingga pimpinan juga akan melihat data itu sehingga ada kewajiban bagi OPD untuk memberikan datanya karena hanya berbasis data yang bisa kita ambil,” paparnya.
Pemberlakuan Perwali tentang SPBE ini juga penting karena Kota Metro termasuk lambat karena Peraturan Daerahnya sudah ada dan sebagai salah satu mendongkrak indeks SPBE.
Di tahun 2022, indeks SPBE di Kota Metro baru 2,49 persen, dan harapannya dengan dibuatnya Perwali tersebut dapat menaikkan angka indeks menjadi 3 karena Kota Metro sudah bagus di infrastruktur dan setiap tempat sudah menggunakan fiber optik. (Red)