Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga, karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Senin (17/7/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ZS (24) warga Kecamatan Waway Karya.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap NM (17).
Peristiwa pencabulan terhadap korban
Terjadi Pada hari Sabtu (15/07/23) pukul 07.00 wib yg dilakukan oleh pelaku yg berinisial ZS (24), Pelaku membuntuti korban dengan menggunakan sp motor tiba di jalan yang sepi pelaku langsung memepet korban yang juga mengendarai sepeda motor langsung meremas payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kiri pelaku,saat meremas payudara korban sempat berteriak minta tolong, akan tetapi di jalan sepi saat korban kesakitan dan minta tolong pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Setelah itu korban pun pulang dan menceritakan kepada ibu nya, Ibu nya berusaha mencari tau pelaku berbekal foto terduga pelaku kemudian melaporkan kejadian yg menimpa anak nya ke pihak kepolisian utk di tindak lanjuti.
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda verza warna merah tanpa plat nomor polisi dan Pakaian Pelaku yg di gunakan saat melakukan pencabulan terhadap anak korban.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” pungkasnya. (Red)