Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Tangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa Tiga Orang pemuda warga Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi Jum’at (28/7/23) menjelaskan Inisial KR (25), ND (17), Warga Kecamatan Labuhan Ratu dan WN (19) warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis (4/5/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Senjata Tajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kandang ayam boiler dan mengambil barang di dalam kandang yaitu 1 (satu) buah Artco, 1 ( satu ) buah radiator Disel, 1(satu) buah tengki Disel, 2 ( dua ) buah Pompa Air/ Sibel, 2 (dua) buah besok engkol Disel, 2( Dua ) buah dinamo mesin cuci dan 1( satu ) buah tabung Gas 3 Kg..

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Sertijab Kasrem 043/Gatam, di Bandar Lampung

Pelaku di tangkap Pada hari Rabu tanggal (26/7/23) team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, “tutup Kapolres. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum