FPAK Minta Kejaksaan Agung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mega Proyek Senilai Rp.75 Milliar

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta-(HPN)- Massa Forum Penggiat Anti Korupsi- FPAK Menggelar Aksi Di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Atas Dugaan Korupsi Mega Proyek Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi yang menelan Anggaran APBD TA.2020 s/d 2022 sebesar Rp.75 Milliar, Senin 14 Agustus 2023.

Hari ini kami mendatangi gedung Kejaksaan Agung- RI ini ,Ingin menyampaikan Aspirasi kami terkait Dugaan Korupsi atas Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi yang ada di kabupaten Mesuji-Provinsi Lampung, yang mana proyek tersebut sudah menghabiskan Anggaran APBD dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp 75.Milliar.

Dan saat ini Objek Wisata Religi tersebut masih Mangkrak dari hasil temuan BPK hingga polemik antara PT. dan Dinas Perkim Mesuji, bahkan gejolak antara para sub.kontraktor masih banyak persoalan administrative,

Baca Juga :  Jual Nama Kasat Reskrim Polres Lamtim, Dua Wanita Penipu Ditangkap Polisi

Maka dari itu hari ini kami meminta kepada pihak Kejaksaan Agung-RI agar mengusut tuntas permasalahan tersebut Agar pembangunan Islamic Center Objek Wisata Religi Mesuji dapat segera diselesaikan dan apa yang dinanti masyarakat Mesuji segera terwujud,”ujar Novan Korlap.

Adapun tuntutan dalam orasi kami hari ini yaitu:

1.Panggil dan Periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(PERKIM) atas Temuan BPK Rp.2 Milliar lebih, serta Dugaan penyimpangan Dana Anggaran pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

2.Panggil dan Periksa PT.Karya Bangun Mandiri Persada selaku pemenang tender,dan para Sub.kontraktor dalam pengerjaan pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Menparekraf Apresiasi Genpi Sebagai Garda Promosi Digital Terdepan

3.Diduga Pembangunan yang menghabiskan Dana Rp.75 Milliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja(KAK) dan Mengakibatkan kerugian negara hingga milliar Rupiah.

4.Panggil unsur-unsur terkait seperti, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Selaku kuasa pengguna anggaran dan merupakan pihak ketiga.

Dan atas dasar tersebut kami berharap Agar secepatnya Pihak Kejaksaan Agung RI menindak lanjuti Aspirasi yang sudah kami sampaikan pada hari ini, dan Apabila belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH), Maka kami akan terus Melakukan Aksi lanjutan hingga permasalahan ini selesai sesuai dengan Hukum yang berlaku,”tutupnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum