Diduga Adanya Praktek Mafia Tanah Atas Terbitnya Sertifikat Di Desa Rantau Jaya Udik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Masyarakat Rantau Jaya Udik Sukadana mengharapkan semua pihak yang memiliki kewenangan untuk mengungkap adanya mafia tanah di Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini diungkapkan oleh Hanafiah mantan Kepala Desa Rantau Jaya Udik saat memberi keterangan dihadapan Bidang Pertanahan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur yang meminta klarifikasi terhadap Paguyuban Masyarakat Rantau Jaya Bersatu.

Zunaidi selaku sekretaris Paguyuban mengatakan bahwa masyarakat khususnya pemuda merasa dizolimi karena setelah Kepala Desa Agus Saleh ngajak gotong royong membersihkan lapangan tidak berapa lama lapangan tersebut malah dibajak dan ditanami singkong.

“Kami minta difasilitasi oleh Pemda juga atas saran dari aparat kepolisian yang turun ke lapangan karena ada potensi keributan, jadi agar warga tidak main hakim sendiri,”cetusnya Zunaidi

“Jadi dasar kami menuntut adalah wakaf dari Bapak Idris Pasaribu yang mewakafkan tanah seluas 14.400 m2, jika tanah itu ada yang menggugat maka siap mengganti dengan yang lain,” tambah Zunaidi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Lampung Timur, Tentang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa

Hanafiah mengungkapkan sudah cukup lelah mengikuti proses penyelesaian tanah ini tapi persoalan ini tidak akan selesai jika tidak diungkap persoalan yang dasarnya yaitu atas nama pemilik Sertifikat awal diduga kuat fiktif karena seluruh desa tidak pernah tahu dan kenal kalau mereka adalah penduduk Desa Rantau Jaya atau pernah tinggal ada rumah, nyewa atau bahkan ngontrak rumah sekalipun.

“Warga yang tanda tangan di alas hak sertifikat itu semua yang masih hidup siap hadir untuk menyatakan bahwa mereka tidak pernah tanda tangan dan tanda tangan dalam surat-surat itu bukan tanda tangan mereka, “jelas Hanafiah.

*Asal mula saya tahu ini saat menjabat kepala Desa dapat Surat Panggilan dari PTUN Bandar Lampung yang isinya 10 panggilan sidang kepada nama-nama yang beralamatkan di Desa saya, setelah saya cari sendiri dibantu aparat Desa akhirnya saya kumpulkan berikut mantan Kepala Desa dan tokoh yang membuat pernyataan tidak pernah kenal dan tahu dengan nama-nama tersebut, begitu juga di PTUN saat saya jadi saksi bahwa nama-nama tersebut belum pernah hadir dipersidangan”. Papar Hanafiah.

Baca Juga :  Diduga Anak Dibawah Umur Diperbolehkan Masuk Hiburan Malam Karaoke Star One Kota Metro

Lebih jauh Hanafiah menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim cabang Palembang terdapat hasil
yang menyatakan bahwa ada ketidak sesuai tanda tangan tapi bukan karena yang lain benar tapi tidak dapat dilakukan identifikasi karena tidak ada tanda tangan pembanding,”tambahnya Hanafiah.

Hal tersebut disampaikan Hanafiah dan Zunaidi ketika ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Keadilan setelah mengikuti pertemuan dengan Bidang Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur yang dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pertanahan dan Sengketa.

Menurut Zunaidi, Mahdor selaku Kabid pertanahan dan sengketa menjanjikan akan memfasilitasi dengan memanggil paguyuban dengan ahli waris Idris Pasaribu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum