DPC Pospera Tanggamus Sambangi Kantor Ranting PLN Talang Padang

Dok, Istimewa

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

TANGGAMUS -(HPN)- Mempertanyakan migrasi meteran KWH pelanggan secara sepihak, DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tanggamus sambangi Kantor Ranting PLN Talang Padang, Senin (28/06/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Pospera Tanggamus, Heri Angkasa beserta pengurus lainnya mendampingi Zainal Abidin, selaku pelanggan PLN warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, yang tidak pernah merasa mengajukan permohonan penggantian meteran KWH reguler menjadi KWH pulsa.

“Dengan mengganti meteran KWH pelanggan, PLN bertindak harus berdasarkan dari permohonan, kemudian siapa yang mengajukan permohonan, jika pelanggan ini tidak pernah merasa buat surat permohonan, apa dipalsukan, atau sengaja petugas PLN memanipulasi dokumen,” kata Heri kepada Kepala Ranting PLN Talang Padang Bayu Estu, Senin (28/06/2021).

Pasalnya Heri menyesali langkah ceroboh Ranting PLN Talang Padang yang semau-maunya mengganti meteran KWH milik pelanggan tanpa adanya permintaan dari yang bersangkutan. Hal ini mutlak sudah ada upaya penyerobotan dari pihak petugas PLN.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Hadiri Sekaligus Membuka Launching Posko PMK

“Secara aturan PLN tidak bisa semena-mena mengganti meteran KWH milik pelanggan tanpa adanya permohonan, sedangkan saudara Zainal sendiri selaku pelanggan tidak pernah merasa mengajukan permohonan, jelas ini sudah melanggar aturan,” tegas Heri kepada awak media.

Ketidaktahuan pelanggan, masih menurut Heri, bisa saja petugas PLN sudah seringkali melakukan hal yang sama terhadap pelanggan yang lainnya. Jika pihak PLN tidak melakukan klarifikasi atas kesalahan yang dibuat, maka Pospera Tanggamus akan melaporkan ke Polres Tanggamus.

“Ini yang baru ketahuan, mungkin banyak pelanggan PLN yang lainnya diperlakukan dengan hal yang sama, kalau dari pihak PLN tidak mengklarifikasi hal tersebut, maka kami akan tindaklanjuti ke Polres, ” tegas Heri.

Baca Juga :  Inspektorat Tanggamus Akan Layangkan Rekomendasi Sanksi ke Dinkes dan Bagian Aset Pemda

Sementara itu, Bayu Estu Wibowo Kepala Ranting PLN Talang Padang, saat di konfirmasi mengatakan bahwa untuk penggantian meteran KWH milik pelanggan sesuai dengan pengajuan dari pemohon. Ia juga mengakui bahwa hal tersebut kelalaian dari petugas PLN.

“Kita prosesnya memang sesuai dengan permohonan, jika tidak ada permohonan tidak bisa kita proses,” jelas Bayu.

Kemudian perihal adanya komplain dari pelanggan PLN, lanjut Bayu, sesuai dengan adanya permohonan maka pihak PLN langsung turun ke lapangan untuk melakukan eksekusi. Selanjutnya, saat dipertanyakan soal dokumen pengajuan dari pemohon atas nama Zainal, dipalsukan atau tidak, PLN tidak bisa menunjukan dokumen tersebut.

“Untuk dokumen itu rahasia, hanya pelanggan saja yang bisa diperlihatkan dokumen tersebut,” kilah Bayu. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum