Lagi-lagi Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Predator Di Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga, yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Rabu (27/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga nekat mencabuli ZA (14) seorang pelajar SMP, yang sebenarnya merupakan anak kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Tingkatkan Komsos, Babinsa Jajaran Kodim 0429/Lamtim Lakukan Inovasi

Aksi pencabulan diduga sudah sering dilakukan oleh tersangka, sejak tahun 2022 lalu, dan masih terus terjadi hingga September tahun 2023.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma, dan didampingi keluarganya, melaporkannya kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Di Way Jepara Ditangkap Polres Lamtim

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum