Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Jum’at (6/10/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (5/10/23) sekira pukul 02.30 wib di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.31 Gram, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah korek api gas.
– Seperangkat alat hisab sabu/bong.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya.
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)