Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Jum’at (6/10/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (5/10/23) sekira pukul 02.30 wib di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Baca Juga :  Sinergitas Polri Dengan Insan Pers, Kasat Binmas Lamtim Ciptakan Kondisi Pilkades Tertib Dan Aman

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.31 Gram, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah korek api gas.
– Seperangkat alat hisab sabu/bong.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Keselamatan 2024, Polres Lamtim Sosialisasi Melalui Radio Hingga Turun ke Jalan

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum