Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang Buronan tersangka kasus perambahan kawasan hutan lindung, Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (11/10/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MP (59) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.
Tersangka yang tercatat dalam daftar DPO pihak Kepolisian ini, diduga pada bulan Februari lalu, memasuki kawasan hutan lindung TNWK bersama 2 rekannya, tanpa ijin, dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi, dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar.
Niat jahat tersangka tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas, menggunakan sepeda, terpergok petugas patroli kawasan hutan lindung, sehingga kemudian memilih melarikan diri.
Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.
Pihak Kepolisian yang terus melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa (10/10/23) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.
Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan lindung TNWK ini, Polisi juga telah menyita 1 Senjata Api (Senpi) Rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda onthel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan. (Red)