Berkedok Izin Karaoke Family, Vicka Nos di Duga Jadi Tempat Hiburan Malam Penuh Maksiat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulangbawang – (HPN) – Lampung,Karaoke Vicka Nos diduga menjadi tempat penjualan Minuman Keras (Miras) dan menyediakan Pemandu Lagu (PL) atau Ladies Companion (LC) berpakaian ‘Terbuka dan seksi’pasalnya dalam izin yg dikeluarkan oleh pemerintah setempat yaitu izin karoeke family.

Sedangkan dalam pantauan Tim di lapangan dan Dikutip akun media sosial Tiktok Vicka NOS karaoke nampak memasarkan minuman keras berdosis tinggi kepada pengunjung dan calon pengunjung mereka.

Kendati demikian tempat karaoke Vicka NOS yg beralamatkan jalan Lintas Timur kecamatan Banjar Margo sampai saat ini beroperasi terindikasi tanpa izin penjualan Minuman Beralkohol berkadar tinggi yang disuguhkan oleh menajemen karaoke tersebut serta menjajakan wanita hiburan berpakaian seksi.

Baca Juga :  Ketua PJI Tulang Bawang Dampingi LSM HANURAJA Laporkan Dinas Perikanan KeKejati Lampung

Saat di konfirmasi via whatsapp Eka Vicka Nos selaku pengelola karoeke terkait apakah sudah ada izin operasi karoeke ia mengatakan bahwa sudah memiliki izin “karoeke famili”.kata Eka

Lebih dalam Eka juga mengatakan terkait izin Minum beralkohol berkadar tinggi mengucapkan “maaf ya bang ditempat saya dan tempat yg lain sama aja GK ada bedanya.”Ungkapnya.

Ditempat berbeda Kasi Penegakan Perda Sat Pol PP Tulangbawang Mirwandi Yusuf diminta tanggapan terkait disinyalir ada pelanggaran izin yg diberikan oleh Pemda Setempat kepada Karaoke Vicka NOS mengatakan,”pada dasarnya kami siap (Pol PP) untuk menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran yang di tempat karoke Vicka NOS dan kami akan berkoordinasi kepada instansi terkait dalam menyelidiki dugaan pelanggaran izin disana.”Ujarnya di ruangan kerja Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :  Kapolda Lampung, Menerima Penghargaan Awards 2022 dari Kapolri Jenderal Listyo

Perlu diketahui karaoke Family adalah izin untuk tempat karaoke keluarga dan dilarang untuk menjual minuman keras ataupun sampai menyediakan Pemandu Lagu yang bersifat sebagai tempat hiburan malam. (*)

Dilaporkan oleh : redaksi Daerah