Klik Gambar
Lampung Timur–(HPN)- Seorang pelaku pembobolan rumah diwilayah hukum Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, pada Jumat (3/11/23) siang, menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (4/11/23), menjelaskan bahwa pelaku berinisial TM (31) warga Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada Rabu (18/10) lalu, Pelaku TM diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik DD (45) warga Kecamatan Batanghari.
Aksi kejahatan diduga dilakukan pelaku sekira pukul 05.30 wib, dengan cara mencongkel pintu, kemudian masuk rumah korban, dan menggasak 40 gram perhiasan emas, serta uang tunai sekitar 3,2 juta rupiah.
“Korban yang mengetahui rumahnya telah dibobol pencuri, dan mengalami kerugian mencapai 43,2 juta rupiah, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan tersebut ke Mapolsek Batanghari,” terangnya.
Ditengah berjalannya proses penyelidikan tindak pidana tersebut, akhirnya TM yang sempat menjadi buruan Polisi, diserahkan oleh pihak keluarganya, ke Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Selain mengamankan pelaku, Pihak Kepolisian juga telah menyita pakaian, sebagai barang bukti, untuk mendukung berkas penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)