Pulang Badminton, Rumah Seorang Warga Lamtim Dibobol Maling

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(halopaginews)– Nasib apes dialami seorang warga Kabupaten Lampung Timur, karena pulang dari olahraga bulutangkis atau badminton, rumahnya justru dibobol kawanan pencuri.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Selasa (14/11), menjelaskan bahwa para tersangka pencurian tersebut adalah TH (32) dan AT (19) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Para tersangka diduga terlibat aksi kejahatan pembobolan rumah, milik DS (29) warga Kecamatan Marga Tiga, pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Peristiwa diduga berawal saat korban yang baru pulang dari berolahraga bulutangkis, memarkirkan sepeda motornya diruangan dapur rumahnya, kemudian tidur di kamarnya.

Baca Juga :  Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Para tersangka kemudian masuk kedalam rumah, dengan cara membobol atau mencongkel jendela, dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban kehilangan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, 2 Senjata atau Senapan Angin, Raket dan Sepatu Bulutangkis, dengan nilai kerugian mencapai 48 juta rupiah.

Petugas Kepolisian Polsek Marga Tiga yang menerima laptop laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap ke-2 tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 100.80 Gram

“Para tersangka, kita tangkap diwilayah Kabupaten Pesawaran, saat berupaya melakukan transaksi penjualan senapan angin, yang diduga hasil tindak pidana pencurian tersebut,” terangnya.

Saat ini ke-2 tersangka, berikut barang bukti 2 pucuk senapan angin, sudah diamankan di Mapolsek Marga Tiga, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum