TNI Amankan Pilkada 2024, Dandim 0411/KM Jadi Inspektur Upacara Mingguan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Dandim 0411/KM Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P. bertindak sebagai Inspektur Upacara Mingguan bertempat di Lapangan Apel Makodim 0411/KM, Jl Veteran No.53, Bd. 22 Kelurahan Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat, Kota Metro. Senin (08/01/2024)

Hadir dalam kegiatan upacara tersebut Kasdim 0411/KM Mayor Inf Wawan Cahya Gunawan,S.H. dengan diikuti oleh peserta upacara yakni para Perwira Staf Kodim 0411/KM, para Danramil jajaran, Danunit Intel, Anggota dan PNS Kodim 0411/KM.

Pada kesempatan tersebut Dandim 0411/KM Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P. kembali memberikan penekanan tentang Netralitas TNI kepada seluruh anggotanya.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga :  Ke Tiga Kalinya, Hi.Jamal Idrus Assyafii Pimpin Jama'ah Asal Kota Metro Laksanakan Ziarah 

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung.

“Tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Metro Gelar Rapat Musyawarah Penyusunan Kepengurusan Majelis Penyimbang Adat

Dandim menjelaskan, hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.

“Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” ujarnya.

“Dua, membantu kepolisian dalam pengamanan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum