Curi Telepon Genggam, 3 Warga Ditangkap Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- 2 Unit Telepon Genggam milik warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, hilang digasak pencuri, saat ditinggal tidur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Selasa (6/2), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah DS (44) warga Kota Bandar Lampung, serta CH (39) dan BD (41) warga Kecamatan Sukadana.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Dampingi Gubernur Lampung Dan Kapolda Lampung Penanaman Pohon

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada bulan Agustus 2023, diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur ini, diduga terjadi saat korban sedang tidur.

Tersangka menggasak 2 unit telepon genggam, yang posisinya sedang di Cas, dan diletakkan diatas kasur, diruang tengah rumah korban.

Korban yang mengetahui 2 unit telepon genggamnya hilang, segera menghubungi petugas kepolisian Polsek Sekampung Lampung Timur.

Baca Juga :  Kedapatan Tak Pakai Masker, Tim Satgas Tetap Himbau Warga Pekalongan Secara Humanis

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti 1 unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum