Cabuli Pelajar SD, Warga Raman Utara Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, bergerak cepat, meringkus seorang warga yang diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Minggu (11/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah EM (42) warga Kecamatan Raman Utara.

Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga nekat mencabuli F (11) seorang pelajar sekolah dasar, warga Kecamatan Raman Utara, pada Kamis (8/2) kemarin.

Baca Juga :  Operasi Zebra Krakatau 2024, Polda Lampung Terjunkan 711 Personel Tertibkan Lalu Lintas Dan Pelantikan Presiden

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara masuk ke rumah, dan memeluk korban saat sedang tidur diruang tv, kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.

Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil ditangkap, oleh Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, saat berada ditempat kerjanya, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Dawam Rahardjo Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Ke-VIII 2022

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan sprei dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016, pasal 81 UU no 17 tahun 2016.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum